#TemanPemilih dalam rangka penguatan Pembangunan Zona Integritas dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), KPU Kota Sawahlunto dan KPU Kabupaten/kota se-Sumatera Barat melakukan Temu Muka ke KPU Provinsi Sumatera Barat yang dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita pada Selasa (18/11).
Dalam arahannya, Iffa Rosita menekankan pentingnya Pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada dasarnya, terdapat 6 (enam) aspek yang mesti diperhatikan dalam Pembangunan Zona Integritas, yaitu:
1. Manajemen perubahan;
2. Penataan Tatalaksana;
3. Penataan Manajemen SDM;
4. Penguatan Pengawasan;
5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Sementara itu dalam pengelolaan Jdih, perlu dilakukan inovasi oleh setiap satuan kerja. Inovasi dapat dalam bentuk penataan perpustakaan Jdih, pelatihan penguatan pengelolaan jdih, kajian hukum, memastikan upload Jdih, dan evaluasi ataupun perubahan untuk setiap produk hukum yang sudah tidak relevan.