Kamis (7/8), Ketua KPU Kota Sawahlunto menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Sawahlunto. Selain itu turut hadir 4 (empat) orang Anggota KPU Kota Sawahlunto lainnya sebagai peserta pada kegiatan tersebut.
Rapat koordinasi bertajuk Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu dilaksanakan sebagai forum diskusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 serta mewujudkan demokrasi substansial sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto dan bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menyikapi implikasi hukum, kelembagaan, dan teknis kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.