KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik, 26 Juni 2025 bertempat di Kantor KPU Kota Sawahlunto yang dihadiri oleh Bawaslu dan Partai Politik, (26/6) di ruang rapat kantor KPU Kota Sawahlunto.
Berdasarkan Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dijelaskan bahwa Partai Politik melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Rapat koordinasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa data Partai Politik yang digunakan dalam proses pemilu adalah data yang valid, akurat, dan mutakhir. Untuk itu disampaikan kepada Partai Politik untuk dapat memperbarui dan menyinkronkan data anggota dan informasi terkait partai politik, memastikan keakuratan data untuk keperluan administratif, dan mendukung proses pemilu yang transparan dan akuntabel.