KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Supervisi Monitoring Layanan Pindah Memilih (DPTb) di Wilayah Talawi, Barangin dan Silungkang, Selasa (24/10).
Pada kesempatan ini KPU menyampaikan bahwa pada Pemilu tahun 2024 masyarakat akan memilih 5 surat suara yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar maka bisa menggunakan layanan pindah memilih yang sudah bisa diurus dari sekarang sampai dengan H-30 (15 Januari 2024) dengan 9 kriteria dan H-30 sampai dengan H-7 (7 Februari 2024) dengan 4 kriteria.
Layanan pindah memilih bisa diurus di posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertempat di Kantor Desa/Kelurahan se-Kota Sawahlunto, posko Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertempat di Kantor Camat se-Kota Sawahlunto, dan Kantor KPU Kota Sawahlunto yang beralamat Jalan Khatib Sulaiman No 54 Desa Santur Kota Sawahlunto. Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.