Berita Terkini

Sosialisasi Layanan Pindah Memilih Kepada Instansi/Lembaga, BUMN/D, dan Unsur Lain

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Jum'at (01/9) KPU Kota Sawahlunto terus gencarkan sosialisasi layanan pindah memilih kepada instansi/lembaga, BUMN/D, dan unsur lain yang dinilai perlu untuk didatangi langsung. Sosialiasi ini dilakukan oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat. KPU Kota Sawahlunto mendatangi Badan Pusat Statistik (BPS)Kota Sawahlunto guna menyampaikan sosialisasi Pemilu tahun 2024 kepada masyarakat bahwa akan memilih 5 surat suara yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar maka bisa menggunakan layanan pindah memilih yang sudah bisa diurus dari sekarang sampai dengan H-30 (15 Januari 2024) dengan 9 kriteria dan H-30 sampai dengan H-7 (7 Februari 2024) dengan 4 kriteria. Layanan pindah memilih bisa diurus di posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertempat di Kantor Desa/Kelurahan se-Kota Sawahlunto, posko Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertempat di Kantor Camat se-Kota Sawahlunto, dan Kantor KPU Kota Sawahlunto yang beralamat Jalan Khatib Sulaiman No 54 Desa Santur Kota Sawahlunto. Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Helpdesk KPU Kota Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Tim Helpdesk KPU Kota Sawahlunto terus memberikan pelayanan terhadap Peserta Pemilu dan masyarakat, Jum'at (1/9). Partai Politik hari ini berkonsultasi tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan pada tanggal 19 s.d 23 Agustus 2023 yang lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.

Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan Evildo Ramance dan Staf Hukum dan SDM M. Fahrezal Maulana menghadiri Rapat Koordinasi Pemetaan Potensi Permasalahan Hukum, Gelombang II, Di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. acara yang akan berlangsung selama 3 hari tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari. Dalam arahannya, Hasyim menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU diberi wewenang besar dalam menjalankan kepemiluan, sehingga penting untuk bekerja dengan asas profesional, cermat, berdasarkan hukum, akuntabel, dan transparan. Mochammad Afifuddin selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan data perkembangan perkara penyelesaian pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu pasca tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Rapat koordinasi ini dilatarbelakangi dalam rangka membangun kerjasama dan koordinasi dalam pembelaan advokasi hukum dan mediasi khususnya selama tahapan penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) juga diharapkan dapat menggali potensi permasalahan hukum khususnya penyelesaian sengketa pelanggaran administrasi dan sengketa proses Pemilu.

Rapat Pleno Rutin

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Rabu (30/8) KPU Kota Sawahlunto mengadakan rapat pleno rutin yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto. Rapat pleno dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Sawahlunto serta staf terkait. Rapat dimulai pada pukul 14.00 Wib dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani. Rapat diawali dengan penyampaian agenda rapat pleno terkait kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih go to school, pengisian kuisioner monev KI dan tindak lanjut terhadap pengunduran diri PPS. Agenda pleno dilanjutkan dengan penyampaian surat masuk dan surat keluar serta tindak lanjut rapat pleno rutin sebelumnya.

Sosialisasi Layanan Pindah Memilih Kepada Instansi/Lembaga, BUMN/D, dan Unsur Lain

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Selasa (29/8) KPU Kota Sawahlunto terus gencarkan sosialisasi layanan pindah memilih kepada instansi/lembaga, BUMN/D, dan unsur lain yang dinilai perlu untuk didatangi langsung. Sosialiasi ini dilakukan oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat. KPU Kota Sawahlunto mendatangi Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto dan Badan Pertanahan Nasional Kota Sawahlunto guna menyampaikan sosialisasi Pemilu tahun 2024 kepada masyarakat bahwa akan memilih 5 surat suara yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar maka bisa menggunakan layanan pindah memilih yang sudah bisa diurus dari sekarang sampai dengan H-30 (15 Januari 2024) dengan 9 kriteria dan H-30 sampai dengan H-7 (7 Februari 2024) dengan 4 kriteria. Layanan pindah memilih bisa diurus di posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertempat di Kantor Desa/Kelurahan se-Kota Sawahlunto, posko Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertempat di Kantor Camat se-Kota Sawahlunto, dan Kantor KPU Kota Sawahlunto yang beralamat Jalan Khatib Sulaiman No 54 Desa Santur Kota Sawahlunto. Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.  

Sosialisasi Layanan Pindah Memilih Kepada Instansi/Lembaga, BUMN/D, dan Unsur Lain

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Senin (28/8) KPU Kota Sawahlunto terus gencarkan sosialisasi layanan pindah memilih kepada instansi/lembaga, BUMN/D, dan unsur lain yang dinilai perlu untuk didatangi langsung. Sosialiasi ini dilakukan oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat. KPU Kota Sawahlunto mendatangi Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto untuk menyampaikan sosialisasi Pemilu tahun 2024 kepada masyarakat bahwa akan memilih 5 surat suara yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar maka bisa menggunakan layanan pindah memilih yang sudah bisa yang sudah bisa diurus dari sekarang sampai dengan H-30 (15 Januari 2024) dengan 9 kriteria dan H-30 sampai dengan H-7 (7 Februari 2024) dengan 4 kriteria. . Layanan pindah memilih bisa diurus di posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertempat di Kantor Desa/Kelurahan se-Kota Sawahlunto, posko Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertempat di Kantor Camat se-Kota Sawahlunto, dan Kantor KPU Kota Sawahlunto yang beralamat Jalan Khatib Sulaiman No 54 Desa Santur Kota Sawahlunto. Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.