Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto menghadiri Undangan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, Rabu (23/8). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Acara berlangsung di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada pukul 07.30 Wib. KPU Kota Sawahlunto diwakili oleh Frisky Tria Sapta selaku Staf Sekretariat Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hubungan Masyarakat. Keterbukaan informasi publik sangat diperlukan dalam penguatan pelayanan publik. Untuk itu sebagai penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi melalui media yang ada. Melalui keterbukaan informasi publik masyarakat juga dapat memberikan saran dan masukan agar pelayanan informasi semakin lebih baik. Hadir narasumber pada kegiatan ini Tanti Endang Lestari dengan materi Tahapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik, dan narasumber kedua Anggi Pratama dengan materi Teknis Pengisisan Kuisioner melalui Aplikasi E-Monev.