Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Senin (16/10) KPU Kota Sawahlunto menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang bertempat di hotel Pangeran Beach Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Dalam rapat koordinasi ini turut hadir Tenaga Ahli Tim Kesekretariatan Komisi II DPR RI (Abrar Amir, Setya Alvino Pinandito dan Pranditya Utomo) dan Tenaga Ahli Biro Perencanaan KPU RI (Thoras Baaharuddin). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Bapak Surya Efitrimen. Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Dengan adanya tenaga ahli dari DPR RI diharapkan informasi terbaru terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 dapat kita terima. Selanjutnya penyampaian masukan pada Konsinyering Kemendagri yang disampaikan dengan sistem panel oleh tenaga Ahli Komisi II DPR RI. Salah satunya penyampaian perihal percepatan Jadwal Pilkada 2024 untuk Konsolidasi Demokrasi dan Efektifitas Pemerintahan Nasional (Pusat dan Daerah). Juga disampaikan isu strategis yang sudah dibahas KPU RI dengan DPR RI terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Kegiatan berakhir setelah pelaksanaan diskusi antara peserta dengan narasumber.

Sosialisasi Layanan Pindah Pemilih (DPTb) dan Pemilih Khusus (DPK) dengan HR. Manager Perusahaan Tambang se Kota Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Sosialisasi Layanan Pindah Pemilih (DPTb) dan Pemilih Khusus (DPK) dengan HR. Manager Perusahaan Tambang se Kota Sawahlunto, Jum'at (13/10) yang bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Naker Kota Sawahlunto. Pada kesempatan ini KPU menyampaikan bahwa pada Pemilu tahun 2024 masyarakat akan memilih 5 surat suara yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk itu kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat bersangkutan terdaftar maka bisa menggunakan layanan pindah memilih yang sudah bisa diurus dari sekarang sampai dengan H-30 (15 Januari 2024) dengan 9 kriteria dan H-30 sampai dengan H-7 (7 Februari 2024) dengan 4 kriteria. Layanan pindah memilih bisa diurus di posko Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertempat di Kantor Desa/Kelurahan se-Kota Sawahlunto, posko Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertempat di Kantor Camat se-Kota Sawahlunto, dan Kantor KPU Kota Sawahlunto yang beralamat Jalan Khatib Sulaiman No 54 Desa Santur Kota Sawahlunto. Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, cek melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.  

Bimbingan Teknis Aplikasi e-SPIP yang diselenggarakan oleh KPU RI

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Sawahlunto ikuti Bimbingan Teknis Aplikasi e-SPIP yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta (11-12/10/2023) yang diikuti Oleh Kasubbag Hukum dan SDM/yang mewakili dan Operator SPIP KPU Kota Sawahlunto. Sebagai Narasumber dari kegiatan ini yaitu dari jajaran Inspektorat KPU dan Pelaksana pada Biro Sestama BPKP Barry Aditya Perdana. Setelah diskusi, kegiatan ditutup oleh Inspektur Wilayah 1 Setjen KPU M. syahrizal Iskandar.

Kota Sawahlunto Menerima Kunjungan Kerja Ketua Komite I DPD RI Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Alirman Sori, SH, M,Hum, M.M

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Selasa (10/10) Pukul 13:30 WIB, KPU Kota Sawahlunto menerima kunjungan kerja Ketua Komite I DPD RI Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Alirman Sori, SH, M,Hum, M.M, kunjungan ini dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Tahapan Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Sawahlunto. Kunjungan ini diterima langsung oleh Anggota KPU, Kasubbag dan staf KPU Kota Sawahlunto dan dari DPD RI Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Dr. H. Alirman Sori, SH, M,Hum, M.M, beserta Kasubbag dan Staf DPD RI Provinsi Sumatera Barat.  

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-SPIP pada tanggal 9-10 di Pullman Central Park Hotel Jakarta

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-SPIP pada tanggal 9-10 di Pullman Central Park Hotel Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU RI ini mengundang Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy'ari secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan. Dan meluncurkan aplikasi e-SPIP. Beliau berharap dengan adanya aplikasi e-SPIP ini lebih memudahkan dalam menjalankan fungsi SPIP. Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari BPKP. Dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Inspektur Utama Sekretariat KPU RI Bapak Nanang Priyatna. Dan penyampaian gambaran umum aplikasi e-SPIP oleh Kapusdatin KPU RI Bapak Nur Wakit Aliyusron. Setelah diskusi, kegiatan ditutup dengan adanya arahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Bapak M. Afifuddin. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan penginputan data ke dalam aplikasi e-SPIP dengan peserta Kabag, Kasubbag dan operator SPIP KPU Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Kpu Kota Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum pemilu di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat pada tanggal 7-8 Oktober 2023 yang bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang. Kegiatan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Evildo Ramance, Kasubbag Hukum Rusnel dan Staf Hukum M Fahrezal Maulana, Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.., M.P.A menyampaikan dalam sesi materinya, “Kita harus menjaga proyek demokrasi dengan baik sebagai investasi demokrasi untuk masa yang akan datang. Dalam menghadapi sengketa kedepan, aturan dasarnya sudah kita lakukan perbaikan. MK (Mahkamah Konstitusi) tidak hanya menyelesaikan sengketa hasil, akan tetapi juga berpotensi menyelesaikan persoalan yang terjadi di tahapan, artinya jika ada hal yang tidak selesai dalam tahapan dan dilaporkan oleh peserta pemilu, tidak ditindaklanjuti oleh KPU maka akan dijadikan poin yang akan dinilai majelis hakim MK dalam sengketa hasil.