Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Kamis (10/8) Pukul 08.30 Wib, Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani dan Sekretaris KPU Kota Sawahlunto Juni Lesmita Devi menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2023 Revisi I, hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5/Pr.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 Tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, selain itu karena adanya pergantian anggota KPU Kota Sawahlunto Periode 2023–2028.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto, dan disaksikan oleh Anggota KPU, Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Kota Sawahlunto.
Ketua KPU Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja ini merupakan tolak ukur dalam pelaksanaan kegiatan selama tahun 2023. Seluruh pihak dalam jajaran KPU bertanggungjawab untuk mencapai apa-apa saja yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kinerja.