Berita Terkini

Focus Group Discussion (FGD) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto menghadiri Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Sawahlunto, Selasa (2/5). FGD berlangsung pada pukul 13.00 Wib di Ruang Rapat VIP Balaikota Sawahlunto. Kegiatan ini diwakili oleh Akhaswita Divisi Hukum dan Pengawasan, Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Frisky Tria Sapta Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas. Pembuka acara sekaligus memimpin rapat Walikota Sawahlunto Deri Asta. Dalam pembukaannya Deri Asta menyampaikan pentingnya peran Pemerintah dalam mensukseskan Pemilu Tahun 2024 maka dari itu diharapkan kepada kita semua untuk terus mendukung pelaksanaan Pemilu agar berjalan dengan aman dan lancar. Dalam acara ini Akhaswita menyampaikan progres persiapan untuk pencalonan Anggota DPRD Kota Sawahlunto yang sudah memasuki tahap pengajuan bakal calon yang dimulai pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. KPU Kota Sawahlunto sudah melakukan 3 kali persiapan dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Kota Sawahlunto antara lain melaksanakan sosialisasi dengan stakeholder dan Partai Politik pada tanggal 18 April 2023, rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pada tanggal 27 April 2023 dan yang terakhir Bimbingan Teknis dengan stakeholder dan Partai Politik pada tanggal 29 April 2023. Pada kesempatan ini Akhaswita juga menyampaikan bahwa KPU Kota Sawahlunto membuka helpdesk tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota mulai dari tanggal 24 s.d 3 November 2023. Diakhir pemaparannya Akhaswita menyampaikan program dan jadwal tahapan pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Hari Pertama Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Hari ini, Senin 1 Mei 2023 merupakan hari pertama Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada tahapan tersebut KPU Kota Sawahlunto siap sedia dalam menunggu kedatangan Partai Politik yang akan mendaftarkan bakal calon untuk DPRD Kota Sawahlunto. Jadwal pengajuan bakal calon akan berlangsung sampai tanggal 14 Mei nanti. Pada hari pertama ini dari pukul 08.00 - 16.00 WIB, masih belum ada Partai Politik yang datang mengajukan Bakal Calon. Pelaksanaan tahapan ini turut serta diawasi oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.

Bimbingan Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - (29/4) KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD Kota Sawahlunto. Kegiatan bertempat di Khas Ombilin Hotel Kota Sawahlunto pada Pukul 09.00 Wib. Peserta dari kegiatan ini stakeholder terkait seperti Kapolres, Bawaslu, RSUD, Dinsos PMD PPPA, Ketua dan Admin dari Partai Politik yang ada di Kota Sawahlunto beserta Internal KPU Kota Sawahlunto. Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus mewakili Ketua KPU Kota Sawahlunto dalam sambutannya mengatakan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan sehubungan akan dilakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto sesuai dengan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang akan dimulai tanggal 1 s.d 14 Mei 2023. Penyampaian tata cara pengurusan dokumen administrasi bakal calon dan syarat pengurusannya oleh stakeholder terkait. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan. Bimtek ini sangat penting dilaksanakan agar nanti tidak ada permasalahan yang timbul terkait dengan tahapan proses pencalonan tersebut. KPU Kota Sawahlunto juga membuka helpdesk untuk Partai Politik yang akan berkoordinasi langsung terkait pencalonan dan pengisian penginputan syarat pengajuan pada aplikasi Silon. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab serta pengenalan aplikasi Silon.

Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto (27/4) melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk Pemilu Tahun 2024 dengan Stakeholder terkait. Rakor dilaksanakan di Khas Ombilin Hotel Kota Sawahlunto pada pukul 13.00 Wib. Acara ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Polres, Dandim 0310/SSD, Sekretaris DPRD, Bawaslu, BNN, BKPSDM, Lapas Narkotika, Rutan Kelas II B, Disdukcapil, Dinas Sosial PMD PPPA, RSUD, Tata Pemerintahan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Internal KPU Kota Sawahlunto. Pembukaan sekaligus sambutan dari Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Dalam sambutannya Fadhlan menyampaikan bahwa sekarang KPU telah memasuki tahapan pencalonan yang mana jadwal pengumuman bakal calon sudah dimulai pada tanggal 24 s.d 30 April 2023 dan tahapan pendaftaran bakal calon akan dimulai pada 1 s.d 14 Mei 2023. Dalam hal ini Divisi Teknis menyampaikan bahwa rakor ini sangat penting dilakukan karena KPU akan menerima masukan dan informasi dari stakeholder berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang akan disampaikan sebagai syarat pencalonan DPRD, dan nantinya informasi ini akan disampaikan pada Partai Politik. Acara ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.

Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Selasa (18/4) KPU Kota Sawahlunto melaksananakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Khas Ombilin Hotel Kota Sawahlunto dengan peserta Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim 0310/SSD, Bawaslu, Badan Kesbagpol, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rumah Sakit Umum Daerah, BNN, beserta Ketua dan Sekretaris Partai Politik se Kota Sawahlunto. Sambutan sekaligus pembuka acara oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Dalam sambutannya Fadhlan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi Partai Politik yang akan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk Pemilu Tahun 2024. Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 247 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Acara selanjutnya penyampaian materi oleh Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto. Dalam pemapamarannya Jasmadi menyampaikan materi Sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPRD untuk Kota Sawahlunto sesuai dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait Pencalonan. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.

Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Aplikasi Silon Bagi KPU Kabupaten/Kota, (16/4). Acara berlangsung di Hotel Pangeran Beach Padang pada pukul 13.30 Wib. Bimtek diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis dan Parhubmas serta Operator Silon se-Sumatera Barat. Pembuka acara sekaligus sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Yanuk Sri Mulyani menyampaikan bahwa Bimtek ini dilaksanakan sebagai persiapan awal untuk Tahapan Pencalonan sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 247 bahwa Pengajuan Bakal Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Dilanjutkan penyampaian materi oleh Gebril Daulay Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat. Ada 4 alur dalam pelaksanaan tahapan Pencalonan yaitu Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi, Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi Silon.