Berita Terkini

Focus Group Discussion (FGD)

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Binmas Polda Sumatera Barat pada Rabu (7/6) di ZHM Padang. FGD ini membahas tentang Peran Serta Masyarakat bersama Bhabinkamtibmas melalui program nagari tageh di bidang hukum, keamanan dan keimanan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemilu 2024 di Sumatera Barat.  Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kota Sawahlunto. Selain KPU Kabupaten/Kota kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Bawaslu, unsur agama dan adat, perwakilan Desa/Kelurahan dan beberapa unsur lainnya. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh perwakilan masyarakat sama-sama mewujudkan Pemilu Badunsanak pada tahun 2024 nanti. Sebagai Narasumber dari kegiatan ini yaitu Irjen Pol Eko Budi Sampurno, Ken Setiawan Sekretariat NII Crisis Center, Romi Alghifari, Rino Sutrisno dari KPU Provinsi Sumatera Barat dan Dr Harry Efendi Iskandar & Dr Charles Sitambura dari Universitas Andalas. 

Penetapan dan Penandatanganan Pakta Integritas penggantian Sekretariat PPS Sikalang dan Taratak Boncah

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melakukan Penetapan dan Penandatanganan Pakta Integritas penggantian Sekretariat PPS Sikalang dan Taratak Boncah, Selasa (6/6) bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris beserta Kasubbag, PPK Silungkang, PPK Talawi, PPS Sikalang dan PPS Taratak Boncah. Dalam arahannya Ketua KPU Kota Sawahlunto menyampaikan selamat bergabung sebagai Sekretariat PPS Taratak Boncah dan PPS Sikalang, dan segera melakukan penyesuaian serta kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban kita sebagai penyelenggara untuk mensukseskan Pemilu 2024.  Dan juga menekankan pentingnya menjaga sikap, integritas dalam menjalankan tugas dan amanah sebagai Sekretariat PPS.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir di Tingkat PPK

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melakukan monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir di Tingkat PPK yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 5 Juni 2023. DPSHP Akhir merupakan pemuktahiran data pemilih yang telah diperbaiki oleh PPS, PPK dan KPU yang selanjutnya akan dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat Pleno tingkat Kecamatan tersebut dihadiri oleh Danramil 001/Sawahlunto, Pihak Kepolisian, Perwakilan Partai Politik, Panwascam, KPU Kota Sawahlunto, Pihak Kecamatan beserta Ketua PPS dan PPK beserta Sekretariat. Dalam rapat pleno ini di sampaikan hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir mengenai rincian perubahan data seperti warga yang belum terdata, pindah, maupun meninggal yang selanjutnya dilakukan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPSH Akhir oleh Ketua dan Anggota PPK. Acara diakhiri dengan Penyerahan Berita Acara kepada KPU Kota Sawahlunto, Perwakilan Partai Politik, Pihak Kecamatan dan Panwascam.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir di tingkat PPS

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melakukan monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir di tingkat PPS yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Juni 2023. DPSHP Akhir merupakan pemuktahiran data pemilih yang telah diperbaiki oleh PPS, PPK dan KPU yang selanjutnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat Pleno tingkat Desa/Kelurahan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik tingkat Desa/Kelurahan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Aparatur Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam dan Pihak Kepolisian. Dalam rapat pleno ini di sampaikan hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir mengenai rincian perubahan data seperti warga yang belum terdata, pindah, maupun meninggal. Acara diakhiri dengan Penyerahan Berita Acara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panwascam/Panwaslu Kelurahan/Desa.

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundangan-Undangan Lainnya

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Rabu (31/5) KPU Kota Sawahlunto menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundangan-Undangan Lainnya yang dilaksanakan Bawaslu Kota Sawahlunto. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto serta masing-masing 1 (satu) orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 Wib yang dilaksanakan di Hotel Khas Ombilin Kota Sawahlunto. Arlin Junaidi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memaparkan materi terkait Asas Penyelenggaraan Pemilu. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proposional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efesien. Hadir narasumber kedua yaitu Khairul Anwar dari Universitas Muhammadiyah Bukittinggi yang membahas tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode Etik adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Kode Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas bagi KPU dan Bawaslu.

Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Senin (29/5) KPU Kota Sawahlunto melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto. Koordinasi ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dengan Disdukcapil terkait Pemilih yang masih berstatus Belum KTP-el, untuk memverifikasiPemilih yang belum KPT-el dan melakukan perekaman data bagi yang belum berumur 17 tahun, serta melakukan pencetakan KTP-el bagi pemilih yang telah berumur 17 tahun. Hal ini dilakukan karena salah satu syarat menjadi pemilih dalam Pemilu yaitu mempunyai KTP-el. Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk meminta bantuan Disdukcapil dalam melakukan cek biometrik terhadap warga binaan Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) dan Rutan Kota Sawahlunto yang terdeteksi memiliki NIK invalid agar dapat didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap Kota Sawahlunto. Saat melakukan koordinasi, KPU Kota Sawahlunto diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Andi Rastika. Turut serta Bawaslu Kota Sawahlunto dalam hal pendampingan dan pengawasan.