Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto menghadiri undangan dari Bawaslu Kota Sawahlunto terkait Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pemilu, turut hadir dari KPU Kota sawahlunto Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akhaswita S,H. beserta staf Subbagian Hukum Nila Irawati S,H. Kegiatan bertempat di Kantor Bawaslu Kota Sawahlunto, Selasa (14/06) Pukul 09.30 WIB, yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini S.Pd. M.Pd, dilanjutkan dengan pemaparan materi Penyelesaian Sengketa Pemilu oleh Kordiv HPPS Bawaslu Kota Sawahlunto Arlin Junaidi, S.Pt. Narasumber pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, S.H., M.Kn. Selaku Koordinator Divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam arahannya beliau menyampaikan Sengketa pemilu ada dua macam, penyelenggara dengan peserta dan peserta dengan peserta, objeknya surat keputusan KPU dan berita acara. Syarat permohonan sengketa harus dipenuhi oleh peserta pemilu untuk pengajuan sengketa yaitu syarat Formil dan syarat materil. Permohonan sengketa diajukan oleh peserta pemilu kepada Bawaslu 3 hari setelah penetapan oleh KPU. Sedangkan penyelesaiaannya sengketa 12 hari kerja. Turut hadir pada rapat koordinasi ini perwakilan dari partai politik yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Harapannya dengan kegiatan ini menandakan semakin siapnya SDM KPU dan Bawaslu dalam berkolaborasi menghadapi tahapan pemilu yang akan datang pada tahun 2024.