Berita Terkini

KPU Kota Sawahlunto Tetapkan 46.852 DPB Bulan Juli Tahun 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Rabu (27/7) KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Selanjutnya Rika Arnelia Divisi Perencanaan Data dan Informasi membacakan Rekapitulasi DPB Bulan Juli 2022. Dalam rapat ini ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2022  dengan jumlah 46.852 (Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 23.214 (Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Belas) dan pemilih perempuan berjumlah 23.638 (Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Rapat pleno ini juga membahas tentang Penetapan Identifikasi Benturan Kepentingan di KPU Kota Sawahlunto, sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 yang berbunyi tentang perlu adanya suatu pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto ini dihadiri oleh Ketua KPU beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag beserta Staf Sekretariat terkait.

Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Sawahlunto Untuk Pemilu 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Adapun Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Sawahlunto Untuk Pemilu 2024. Provinsi Sumatera Barat 75 % Total Kab/Kota 14 Kab/Kota dari 19 Kab/Kota Kota Sawahlunto 50 % Total Kecamatan 2 Kecamatan dari 4 Kecamatan Penduduk : 66,962  : 1/1000 (satu perseribu) dari Jumlah Penduduk : 66 jiwa

Rapat Divisi Teknis Penyelenggaraan

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto melaksanakan rapat divisi teknis penyelenggaraan, Selasa (19/7). Jasmadi selaku divisi teknis penyelenggaraan membuka rapat secara langsung. "Dengan telah ditetapkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka tahapan terdekat yang akan dilaksanakan adalah Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu”. ujarnya. Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan mulai pada awal Agustus mendatang. Dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, calon peserta Pemilu menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi Tahapan Pemilu dan Pengelolaan Data Partai Politik Berkelanjutan. Dalam rapat divisi tersebut juga membahas terkait pembentukan helpdesk yang bertujuan untuk memberikan layanan informasi yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.  Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wib dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas beserta staf terkait.

Bahu Membahu Wujudkan Pemilu Demokratis dan Damai

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Desy Fardila Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Kota Sawahlunto selaku Pembina apel, menyampaikan "Diharapkan kepada kita semua untuk saling bekerja sama dalam pelaksanaan tugas-tugas, mari tingkatkan kinerja saling bahu membahu untuk lebih siap dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan damai”, pungkas Desy diawal sambutannya. Apel yang dilaksanakan Senin (18/7) diikuti oleh Komisioner, dan Sekretariat KPU Kota Sawahlunto. KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu, dibutuhkan komitmen dan integritas yang kuat didalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang. "Integritas KPU 24 jam, Bersama KPU Kita Bahagia", katanya. Diakhir amanatnya Desy menyampaikan himbauan untuk bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan kesalahan yang dapat berdampak buruk kepada kita sebagai penyelenggara dan jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Komitmen Penyelenggara Dalam Menjaga Integritas Agar Tidak Terjadi Benturan Kepentingan

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Sebagai penyelenggara Pemilu kita harus mempunyai komitmen yang kuat dalam menjaga integritas, hal ini disampaikan oleh Amnasmen Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dalam sambutan pada kegiatan Sosialisasi Tatacara Layanan Pengaduan Masyarakat dan Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting pada hari Rabu (13/07) pukul 10.00 WIB.  "Pentingnya kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai pedoman perilaku bagi penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum agar bisa mengatur dan mengawal diri kita dalam pelaksanaan tugas-tugas, serta terhindar dari benturan kepentingan serta dapat menjadi lembaga yang bebas dari KKN," ujarnya. Dilanjutkan dengan materi oleh Nur Wakit Aliyusron Inspektur Wilayah III Setjen KPU RI, dengan materi Identifikasi dan Pencegahan Benturan Kepentingan serta Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan KPU dengan dasar hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 323/HK-03-Kpt/08/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum juga disampaikan mengenai bentuk dan jenis benturan kepentingan beserta penyebabnya. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, beserta Staf KPU Kota Sawahlunto, dan di akhir acara dilakukan Penandatangan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan secara simbolis oleh Ketua KPU Sawahlunto dan Sekretaris, serta dilanjutkan penandatangan oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat.

Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Keputusan dapat diunduh disini.......