Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto melaksanakan rapat divisi teknis penyelenggaraan, Selasa (19/7). Jasmadi selaku divisi teknis penyelenggaraan membuka rapat secara langsung. "Dengan telah ditetapkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka tahapan terdekat yang akan dilaksanakan adalah Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu”. ujarnya.
Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan mulai pada awal Agustus mendatang. Dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, calon peserta Pemilu menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi Tahapan Pemilu dan Pengelolaan Data Partai Politik Berkelanjutan.
Dalam rapat divisi tersebut juga membahas terkait pembentukan helpdesk yang bertujuan untuk memberikan layanan informasi yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wib dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas beserta staf terkait.