Berita Terkini

PENTINGNYA BADAN PUBLIK UNTUK MEMENUHI HAK PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kota Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (8/7) bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi. Acara di buka oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Arif Yumardi. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan sesi ke 4 dengan peserta KPU dan Bawaslu se-Sumatera Barat. KPU dan Bawaslu mempunyai peran yang sangat penting dalam penyampaian keterbukaan informasi publik karena mempunyai legal hukum, tugas dan fungsi yang jelas dan menjamin demokrasi berjalan secara baik. Apresiasi pada KPU dan Bawaslu merupakan salah satu badan publik yang selalu menyampaikan laporan tahunan setiap tahunnya. Bimtek ini dimoderatori oleh Noval Wiska Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar yang menyampaikan bahwa terdapat 390 badan publik yang akan dilakukan penilaian pada tahun 2022 ini .  Narasumber dari Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari.  Adrian Tuswandi menyampaikan tema Monitoring Evaluasi Antisipasi Sengketa Informasi dan Pidana Informasi. Bagaimana upaya dalam menyikapi permohonan informasi dan mencegah terjadinya sengketa informasi badan publik. Pentingnya Badan Publik untuk memenuhi hak pengguna informasi publik untuk memperoleh dan pengguna informasi berdasarkan perundang-undangan.   Dilanjutkan dengan materi Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 disampaikan oleh Tanti Endang Lestari. Setiap badan publik mempunyai kesempatan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 baik itu informatif dan menuju informatif. Pada sesi terakhir dilanjutkan dengan tata cara pengisian kuisioner melalui website emonev.kisb.sumbarprov.go.id. 

Rakor DPB Semester I KPU Provinsi Sumatera Barat dengan KPU Kabupaten/Kota

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Kamis (30/6) Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Sawahlunto, Rika Arnelia S,H, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2022 yang bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Barat.  Tujuan dari kegiatan ini adalah penyampaian hasil pemutakhiran DPB per semester I Tahun 2022 KPU Provinsi Sumatera Barat dan menerima masukan dari Stakeholder terkait terhadap DPB semester I Tahun 2022.  Dalam Sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, menyampaikan "Setiap Pemilu maupun Pemilihan, daftar pemilih menjadi hal yang sering dipermasalahkan, ini menjadi perhatian bagi kita untuk dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi. Perlu dukungan dan kerjasama dari kita semua dalam rangka mewujudkan data pemilih yang berkualitas. Diharapkan koordinasi dan sinergitas dapat tetap terjalin, sehingga komitmen dan niat untuk menyukseskan Pemilu/ Pemilihan yang akan datang dapat tercapai," ucapnya. Dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon, terkait gambaran DPB Semester I Tahun 2022. "Jumlah DPB cenderung menurun, salah satunya karena ditemukan data ganda antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi lain. Ganda seperti ini yang kita coba dibersihkan pada semester ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Potensi pemilih pemula dan pemilih baru selama semester I belum tercover secara keseluruhan, karena untuk bisa memasukkan sebagai pemilih baru, dibutuhkan data dukung berupa KTP-El atau KK," paparnya.

SEMINAR HASIL PROJECT BASED LEARNING SOSIOLOGI POLITIK DENGAN TEMA "LITERASI PEMILIH GENERASI MILINEAL JELANG PEMILU 2024"

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Desy Fardila, S.Pd.,M.Pd Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM (SP3MSDM) KPU Kota Sawahlunto menjadi penanggap pada Seminar Hasil Project Based Learning Sosiologi Politik dengan tema “Literasi Pemilih Generasi Milenial Jelang Pemilu 2024”, Rabu (29/6) Pukul 09.30 WIB yang bertempat di Ruang Sidang Senat UNP Lantai 3 Rektorat Bagonjong. Seminar tersebut diadakan oleh Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) dan mengundang ketua Divisi SP3MSDM KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.  Adapun yang menjadi pembahas dalam kegiatan ini Yuzalmon , S.Ag.,M.Si dari KPU Provinsi Sumatera Barat dilanjutkan oleh Vifner, SH.,MH dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Pembahas selanjutnya Dr. Eka Vidya Putra dan Reno Fernandes dari  Universitas Negeri Padang. Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan proyeksi dan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juni 2022 dengan Stakeholder terkait, Selasa (28/6). Kegiatan yang dilaksanakan Pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto ini dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Sawahlunto, Bawaslu Kota Sawahlunto, Polres Kota Sawahlunto, Pengadilan Negeri Kota Sawahlunto, Disdukcapil Kota Sawahlunto, Perwakilan Dandim Kota Sawahlunto, LPKN Kelas III Kota Sawahlunto, Rutan Klas IIB Kota Sawahlunto, serta Perwakilan Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto dan undangan Stakeholder lainnya. Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus menjadi pembuka acara oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, S.Kom, beliau menyampaikan bahwa data pemilih merupakan hal yang paling penting dalam kepemiluan, ini yang menjadi dasar per tiga bulan melakukan kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). "Pada saat ini KPU telah memperkenalkan aplikasi mobile Lindungihakmu untuk cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih. Aplikasi ini dapat diunduh pada playstore dari handphone masing-masing," ujarnya. Selanjutnya Rika Arnelia S,H. selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan proses yang telah dilakukan KPU Kota Sawahlunto dalam melakukan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan mulai bulan Maret sampai bulan Juni 2022. KPU Kota Sawahlunto juga meminta masukan dan saran dari semua pihak yang hadir. Dengan adanya masukan dan saran, diharapkan proses DPB semakin baik. Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Juni 2022 adalah sebanyak 46.612 orang yang tersebar di 4 Kecamatan, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 23.111 orang, dan perempuan sebanyak 23.501 orang.

Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, Jum'at (24/6) mengikuti acara Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) melalui kanal YouTube KPU RI mulai pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU ini diikuti oleh Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Rike Suci Kardia Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan dibuka langsung oleh Idham Holik selaku Divisi Teknis Penyelenggaran KPU RI. "Seperti yang sudah kita ketahui tanggal 14 Juni 2022 kemaren kita sudah meluncurkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mana tahapan terdekat adalah Pendaftaran Partai Politik", katanya.  Pendaftaran parpol akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada tanggal 29 Juli s.d 13 Desember 2022, sedangkan untuk penetapan parpol peserta pemilu dimulai pada tanggal 14 Desember 2022. Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi parpol dilakukan selama 4 bulan, yang diawali 18 bulan menjelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan parpol menjadi peserta pemilu pada 14 bulan menjelang pemungutan suara. Berdasarkan rancangan keputusan yang kami sepakati tentang waktu pendaftaran parpol di buka selama 14 hari pada tanggal 1 s.d 14 agustus 2022 pada hari kalender. Unutk persyaratan parpol bisa dilihat di pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 176 ayat (1) dan (3) disampaikan bahwa Calon peserta pemilu dalam hal ini parpol pada saat mendaftar sudah dapat menyerahkan dokumen persayaratan yang lengkap. Pada kesempatan ini saya menyampaikan kepada publik bahwa hari ini pada tanggal 24 juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran kami akan mulai membuka akses SIPOL. Informasi terkait akun sipol bisa diakses pada website KPU RI dengan alamat sipol.kpu.go.id. Data apa saja yang diunggah pada aplikasi sipol (1) profil parpol, (2) keanggotaan parpol, (3) kepengurusan parpol, dan (4) kantor tetap parpol.  "Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol", sambungnya.

KPU Kota Sawahlunto Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual Sesuai Dengan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto turun langsung ke Desa/Kelurahan guna melakukan verifikasi administrasi dan faktual ke Desa/Kelurahan. Verifikasi ini sesuai dengan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.  Kegiatan yang dimulai dari tanggal 21 s.d 23 Juni 2022 dilakukan oleh Tim KPU Kota Sawahlunto yang terdiri dari Komisioner dan didampingi Staf Sekretariat. Tujuannya dilakukannya verifikasi administrasi dan vaktual adalah terhadap data pemilih yang ganda, data pemilih yang tidak padan dan data pemilih yang meninggal. Yang pertama Data Meninggal ialah data yang bersal dari hasil pelaporan akta kematian pada  Kemendagri RI dan hasil Sensus Pendudukan Badan Pusat Statistik  (BPS) Tahun 2020. Yang kedua data tidak padan yaitu data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri RI. Sedangkan yang terakhir data ganda. Data ganda memiliki beberapa kondisi sebagai berikut (1) data ganda elemen terdiri NIK 16 digit dan nama, (2) data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu, (3) data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin. Data pemilih yang dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tersebut tersebar di 37 Desa/Kelurahan. Tim yang turun mengisi kertas kerja dan juga meminta data dukung seperti (Kartu Keluarga) KK dan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD). dalam hal ini Bawaslu Kota Sawahlunto juga turut serta melakukan pendampingan serta pengawasan dalam kegiatan ini.