Berita Terkini

Sosialisasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepada Stakeholder Terkait

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Sosialisasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang bertempat di Gedung Pusat Kebudayaan Kota Sawahlunto, Jum'at (14/10/2022). Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Stakeholder terkait yang terdiri dari Kapolres, Dandim 0301/SSD, Kepala Kesbangpol dan PBD, Kabag Tapem, Camat, Kepala Desa/Luras se-Kota Sawahlunto. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, KPU telah menyelesaikan tahapan tahapan verifikasi administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, maka tahapan yang akan dilakukan selanjutnya adalah verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan yang akan dilaksanakan pada tanggan 15 Oktober s.d 4 November 2022 ini. “Kami berharap pada saat Tim Verifikator turun kelapangan nantinya Bapak/Ibu dapat membantu dan bekerjasama saat proses tahapan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan ini”ujar Fadhlan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Jasmadi, yang membahas tentang jadwal dan tata cara dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh verifikator dilapangan, tim verifikator akan berkoordinasi pada stakeholder, camat dan Desa/Kelurahan saat turun kelapangan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik ini. Pada kesempatan ini juga di informasikan kepada peserta untuk melakukan pengecekan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apakah tercantum atau tidak dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL) melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Jika nama yang tercantum dalam SIPOL, maka dapat memasukan tanggapan masyarakat melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.   #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUSawahlunto

Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Dengan Parpol

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id, KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik yang bertempat di Parai City Garden Kota Sawahlunto, Kamis (13/10/2022). Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh Perwakilan Partai Politik yang Berbadan Hukum di Tingkat Kota Sawahlunto, Perwakilan Bawaslu Kota Sawahlunto dan jajaran internal KPU Kota Sawahlunto yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubbag beserta staf sekretariat KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, KPU telah menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi kenggotaan Partai Politik, dan hasil verifikasi administrasi akan diumumkan oleh KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022. Selanjutnya KPU Kota Sawahlunto akan melaksanakan verifikasi faktual sesuai tahapan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Selanjutnya penyampaian materi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Jasmadi, yang membahas tentang aturan dan langkah-langkah dalam pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh verifikator. Verifikasi faktual dilakukan terhadap Kepengurusan, Kantor dan Keanggotaan Partai Politik Calon peserta pemilu Tahun 2024. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUSawahlunto  

Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Desy Fardila serta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas Rike Suci Kardia mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 yang diadakan oleh KPU RI bertempat di Kota Manado (15 s.d 17 September 2022). Hasyim Ashari' Ketua KPU RI membuka acara secara langsung, dalam sambutannya menekankan bahwa partisipasi itu tidak hanya pada hari pemungutan suara di TPS saja, akan tetapi bagaimana menggerakkan pemilih untuk ikut berpartisipasi aktif pada pemilu tahun 2024. "Dalam pelaksanaan sosialisasi dapat memperhatikan aspek komunikasi kognitif, avektif dan psikomotor", ujarnya. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel,  August Mellaz dan Mochammad Afififuddin Anggota KPU RI menjadi narasumber pada sesi pertama dan Rahmat Santoso dari  Kemendagri yang memaparkan peran Pemerintah dan Pemda dalam memfasilitasi peningkatan partisipasi politik pada tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan  menghadirkan narasumber News Anchor iNews, Anisha Dasuki yang menekankan KPU perlu memetakan audiens, strata sosial, tingkat pendidikan, lingkungan, sebelum mensosialisasikan program agar pesan yang ingin disampaikan saling berkaitan dengan kehidupan mereka. Sementara itu, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis memaparkan materi terkait aspirasi millenial dan gen Z di Pemilu 2024 yang telah disurvei oleh IDN Research. Diskusi selanjutnya  dengan pemaparan dari Senior Analis Drone Emprit, Yan Kurniawan memaparkan peta social network analisis terkait Pemilu 2024 dan mengakui bahwa KPU cukup sukses membangun komunitas dalam penguatan jaringan percakapan di media sosial.

KPU Sawahlunto Lakukan Klarifikasi Secara Langsung Terhadap Partai Politik

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Senin (05/09) Tim Verifikasi Administrasi KPU Sawahlunto melaksanakan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan hasil tindak lanjut oleh Partai Politik yang sudah diunggah melalui Sipol. Dugaan keanggotaan ganda Partai Politik dan Keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat yang dinyatakan belum memenuhi syarat diserahkan kepada Partai Politik calon peserta Pemilu untuk dapat ditindaklanjuti melalui Sipol dengan membuat Surat Pernyataan. Dilakukan verifikasi administrasi untuk surat pernyataan tersebut. Jika hasil verifikasi administrasi surat pernyataan, untuk keanggotaan ganda partai politik belum dapat ditentukan hasilnya karena diterimanya Surat Pernyataan lebih dari 1 Partai Politik, dilanjutkan dengan langkah klarifikasi. Klarifikasi dilakukan dengan mendatangkan anggota partai politik yang berpotensi ganda tersebut ke kantor KPU Kota Sawahlunto, sehingga dapat ditanyakan langsung yang bersangkutan sebenarnya anggota dari partai politik yang mana.   Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat KPU Kota Sawahlunto, turut dihadiri oleh Bawaslu Kota Sawahlunto dalam pendampingan dan pengawasan.

SIPOL KPU DETEKSI KEGANDAAN ANGGOTA PARPOL

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melakukan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan terhadap parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 semenjak tanggal 16 agustus 2022. Vermin tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto Jasmadi menyebutkan dalam melakukan Vermin persyaratan keanggotaan parpol, KPU RI telah jauh – jauh hari merancang aplikasi yang namanya Sipol ini. “Jika di pendaftaran parpol tahun 2019 kita masih melakukannya dengan cara manual sekarang ini KPU sudah melakukan dengan aplikasi”, ungkapnya. KPU Kota Sawahlunto menerima dokumen persyaratan keanggotaan parpol dari KPU RI  dan melakukan pencocokkan antara daftar nama anggota parpol dengan KTA dan KTP atau KK melalui Sipol, jelasnya. Diterangkannya bahwa Sipol tersebut memuat data partai politik yang menginput daftar keanggotaan sampai ketingkat kecamatan. Satu persatu keanggotaan kita cek, kita samakan elemen – elemen datanya. Aplikasi Sipol juga memuat analisis apakah anggota itu terindikasi ganda eksternal, ganda internal, atau potensi ganda.  "Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang dimaksud dengan ganda eksternal adalah potensi keanggotaan ganda antar partai politik, ganda identik adalah potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama, sedangkan untuk potensi ganda adalah potensi keanggotaan yang sama dalam satu partai politik yang sama," terangnya.  Lebih jauh diungkapkannya bahwa indikasi ganda eksternal apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar parpol. Sedangkan untuk ganda identik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan parpol yang meliputi NIK, Nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Sementara untuk potensi ganda dalam satu parpol yang sama apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam satu parpol yang sama.  Analisis Sipol tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyajikan tentang indikasi kegandaan keanggotaan parpol, tapi juga beberapa hal yang menjadi acuan bagi KPU kab/kota dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Sipol tersebut juga memuat analisis terkait status usia dan status pekerjaan telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol, serta NIK anggota papol telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DBP).  “Dalam vermin yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Sawahlunto, ditemukan adanya ganda eksternal ( ganda antar parpol ), ganda Identik dan pekerjaan yang di larang oleh peraturan perundang – undangan. Untuk ganda eksternal anggota tersebut, parpol diminta melampirkan surat pernyataan, dan jika kedua parpol tersebut sama – sama menyatakan bahwa anggota tersebut adalah milik kedua parpol tersebut maka nantinya akan di lakukan pemanggilan ke kantor KPU melalui LO nya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung," ungkapnya. Berdasarkan Peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah untuk verifikasi administrasi dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai 11 september 2022 hal ini di perkuat dengan Keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022. 

KPU Kota Sawahlunto Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Sawahlunto mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2022 yang diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Akhaswita beserta Staf Hukum KPU Kota sawahlunto M. Fahrezal, M. kegiatan ini diikuiti oleh 1.125 peserta dari perwakilan seluruh KPU se-Indonesia Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menekankan pentingnya fokus dalam mengikuti kegiatan rakor ini, karena mulai awal hingga akhir tahapan terdapat potensi permasalahan hukum. Lebih lanjut, Hasyim meminta KPU Provinsi dan KPU Kab/kota menjalankan tugas dan wewenangnya dengan mencermati dan mempelajari kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan pedoman teknis pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Pada hari kedua dilakukan diskusi panel dengan narasumber DKPP Prof. Muhammad yang menyampaikan agar bekerja profesional sesuai aturan, memperlakukan semua Partai Politik secara adil dan komunikatif dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Calon Peserta Pemilu 2024. dan narasumber kedua Anggota Bawaslu Totok Hariyono memaparkan terkait penangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan Bawaslu. Inspektorat Utama KPU Nanag Priyatna dan Inspektorat Wilayah II Adiwijaya Bhakti juga memberikan materi terkait Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) pada rakor ini. Nanag juga menyampaikan SPIP sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, bukan hanya terkait pengendalian intern, namun juga mencakup proses Tata Kelola, Manajemen Resiko dan Pengendalian. Dalam penutupan kegiatan Hasyim meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota mencermati pasal per pasal pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 terutama lampirannya yang mengatur terkait penggunaan formulir. Disamping itu juga diingatkan “untuk mencatat kronologi seluruh peristiwa, sehingga ketika muncul masalah, kita sudah memiliki catatan”, ujarnya.