Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melakukan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan terhadap parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 semenjak tanggal 16 agustus 2022. Vermin tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto Jasmadi menyebutkan dalam melakukan Vermin persyaratan keanggotaan parpol, KPU RI telah jauh – jauh hari merancang aplikasi yang namanya Sipol ini. “Jika di pendaftaran parpol tahun 2019 kita masih melakukannya dengan cara manual sekarang ini KPU sudah melakukan dengan aplikasi”, ungkapnya.
KPU Kota Sawahlunto menerima dokumen persyaratan keanggotaan parpol dari KPU RI dan melakukan pencocokkan antara daftar nama anggota parpol dengan KTA dan KTP atau KK melalui Sipol, jelasnya.
Diterangkannya bahwa Sipol tersebut memuat data partai politik yang menginput daftar keanggotaan sampai ketingkat kecamatan. Satu persatu keanggotaan kita cek, kita samakan elemen – elemen datanya. Aplikasi Sipol juga memuat analisis apakah anggota itu terindikasi ganda eksternal, ganda internal, atau potensi ganda.
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, yang dimaksud dengan ganda eksternal adalah potensi keanggotaan ganda antar partai politik, ganda identik adalah potensi keanggotaan ganda dalam satu partai politik yang sama, sedangkan untuk potensi ganda adalah potensi keanggotaan yang sama dalam satu partai politik yang sama," terangnya.
Lebih jauh diungkapkannya bahwa indikasi ganda eksternal apabila terdapat kesamaan terhadap NIK antar parpol. Sedangkan untuk ganda identik apabila terdapat kesamaan data keanggotaan parpol yang meliputi NIK, Nomor KTA, jenis kelamin, dan tanggal lahir. Sementara untuk potensi ganda dalam satu parpol yang sama apabila terdapat kesamaan terhadap NIK dalam satu parpol yang sama.
Analisis Sipol tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyajikan tentang indikasi kegandaan keanggotaan parpol, tapi juga beberapa hal yang menjadi acuan bagi KPU kab/kota dalam melaksanakan verifikasi administrasi. Sipol tersebut juga memuat analisis terkait status usia dan status pekerjaan telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol, serta NIK anggota papol telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DBP).
“Dalam vermin yang dilakukan oleh tim verifikator KPU Sawahlunto, ditemukan adanya ganda eksternal ( ganda antar parpol ), ganda Identik dan pekerjaan yang di larang oleh peraturan perundang – undangan. Untuk ganda eksternal anggota tersebut, parpol diminta melampirkan surat pernyataan, dan jika kedua parpol tersebut sama – sama menyatakan bahwa anggota tersebut adalah milik kedua parpol tersebut maka nantinya akan di lakukan pemanggilan ke kantor KPU melalui LO nya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung," ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah untuk verifikasi administrasi dimulai dari tanggal 2 Agustus sampai 11 september 2022 hal ini di perkuat dengan Keputusan KPU RI nomor 309 tahun 2022.