Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Jum'at, 17 Juni Tahun 2022 Pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan data & Informasi KPU Kota Sawahlunto, Rika Arnelia, Kasubag Program dan Data KPU Kota Sawahlunto, Hayatul Mardiah dan Operator Sidalih KPU Kota Sawahlunto, M. Ali Akbar.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon S.Ag, S,H. M.Si, dimana dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyampaian informasi kepada KPU Kab/Kota dari KPU RI saat pelaksanaan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi se Indonesia baru-baru ini.
"Ada beberapa informasi dari hasil rakor dengan KPU RI, yang bisa kami sampaikan kepada KPU Kab/Kota. Diantaranya adalah tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang kemungkinan akan segera berakhir," katanya.
Hal ini, terangnya, sesuai dengan apa yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang menyatakan bahwa KPU Kab/Kota tidak lagi melaksanakan PDPB saat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan.
"Dengan telah keluarnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dimana tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih akan dimulai pada 14 Oktober 2022. Diperkirakan KPU RI akan menerima DP4 dari Kemendagri sekitar bulan Juli atau Agustus 2022. Dengan begitu, kegiatan PBPB diperkirakan juga akan berakhir seiring waktunya dengan penerimaan DP4 tersebut," terangnya.
Informasi selanjutnya, katanya, kegiatan coklit yang akan dilaksanakan untuk Pemilu 2024, tetap akan dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) secara manual, tidak menggunakan aplikasi. "Hal ini disebabkan karena tidak ada lagi penambahan aplikasi baru di KPU RI, selain dari yang telah ada," paparnya.