Berita Terkini

Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Petanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto mengikuti Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Petanggungjawaban dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu Tahun 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang IV yang diselenggarakan di Bali (22 s.d 25 Juli). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Juni Lesmita Devi, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Puti Astri Primawardani serta Bendahara Pengeluaran Ade Rahmat Kurnia. Rapat Kerja ini dibuka oleh Eberta Kawima Deputi Bidang Teknis KPU RI yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan cepat, tepat, cermat dan akurat. Pada hari kedua dengan Narasumber Inspektur Wilayah III Mars Ansori Wijaya, Kepala Bagian Program dan Anggaran M. Krisdiono, Pejabat Direktorat Pelaksana Anggaran Kementrian Keuangan Kresnadi Prabowo Mukti, Digar Rou Yahya Muhammad, Dhika Habibi Zakaria, Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Yudha Wijaya, Muhamed Lintang Theodikta dan Pejabat KPPN Bali Johan Mirza Nugraha, Made Pradnyanit CHandra Dewi, Shofiyyatun Nisa. Di hari terakhir Pengarahan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno di dampingi Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani sekaligus menutup Rapat Kerja Teknis Pengelolaan, Pertanggung Jawaban, dan Rekonsiliasi Dana Tahapan Pemilu 2024 serta Pengawasan Internal di Lingkungan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota Gelombang IV. Dalam arahannya menyampaikan bahwa posisi pengelola keuangan memegang peranan penting dan segala fungsinya harus dilaksanakan dengan baik karena keuangan adalah merupakan kebutuhan dasar dan lainnya untuk organisasi KPU. Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.

Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta penggunaan SILON untuk Pemilu 2024 Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang II di Jakarta, Rabu–Jum’at (19-21/7). Kegiatan diikuti oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Rike Suci Kardia dan Operator SILON Mika Lestiani. Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuka kegiatan ini, dalam arahannya menekankan tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk menyeragamkam cara pandang terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bakal Calon. Turut hadir sekaligus memberikan arahan Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos dan didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Pada hari kedua peserta dibagi kedalam kelas dan penyampaian materi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat Divisi Teknis Penyelenggaraam Pemilu Ory Sativa Syakban dan Divisi Hukum dan Pengawasan Hamzah. Ory menyampaikan materi tentang kebijakan yang terkait dengan verisikasi administrasi bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan penggunaan aplikasi Silon dalam pelaksanaan verifikasi perbaikan dokumen bakal calon. Kegiatan ditutup oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang didampingi oleh Idham Holik dan Muhammad Afifuddin.

Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto menerima pengajuan dokumen perbaikan sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 701/Pl.01.4-SD/05/2023 Perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon. Partai Politik diberi kesempatan untuk mengganti atau memperbaiki Dokumen Bakal Calon ke dalam Silon yang dilaksanakan mulai tanggal 10 s.d 16 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto. Adapun Partai Politik yang melakukan penggantian atau perbaikan dokumen yaitu Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai Demokrat, PKS, Partai Ummat dan Partai Nasdem.      

Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zona I

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto mengikuti Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zona I yang digelar oleh KPU RI pada tanggal 12-14 Juli 2023 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan Raker dihadiri oleh Kasubag Teknis Parhubmas Rike Suci Kardia dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Puti Astri Primawardani. Kegiatan Raker ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam sambutannya menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat mesti menyeluruh kepada semua kalangan masyarakat, untuk itu KPU dapat bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada pemilih. Penyampaian informasi hari dan tanggal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 serta Cek Daftar Pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Turut hadir pada pembukaan Anggota KPU August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin Pada hari kedua dilakukan pembagian kelas dan KPU Kota Sawahlunto termasuk dalam kelas C. Pemateri pada kesempatan ini yaitu Afrimadona Zainuzir dari Universitas Gadjah Mada yang memaparkan materi tentang Indeks Partisipsi Pemilu (IPP) yang merupakan alat ukur peran serta masyarakat dalam proses Pemilu termasuk proses persiapan penyelenggaraan dan evaluasi Pemilu. Sesi selanjutnya pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) oleh Erik Kurniawan menyampaikan bahwa KPU melalui aplikasi SIPARMAS berupaya menjadikan sebuah pusat pengetahuan tentang Kepemiluan serta pusat kerjasama multipihak untuk mewujudkan visi "Pemilu Sebagai Integrasi Bangsa". Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi aplikasi SIPARMAS pada masing-masing akun KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipandu oleh Tenaga Ahli KPU RI sekaligus Fasilitator SIPARMAS Diah Widyawati. Kegiatan Rapat Kerja Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ditutup oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Pemilih KPU RI August Mellaz dan didampingi oleh Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan.

Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Distribusi Logistik

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Kamis (13/7) KPU Kota Sawahlunto mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024 KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se- Sumatera Barat. Rakor dimulai pada pukul 08.00 Wib dan bertempat di The ZHM Premiere Hotel Padang. KPU Kota Sawahlunto dihadiri oleh Ketua Fadhlan Armey, Sekretaris Juni Lesmita Devi dan Staf Keuangan, Umum dan Logistik Puji Restu Anungrah. Sambutan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen. Dalam sambutannya menyampaikan untuk saling berbagi informasi yang di dapat dari group masing-masing divisi untuk dapat disampaikan di group internal KPU Kab/Kota. Dalam melakukan perencanaan diharapkan rapat divisi terlebih dahulu kemudian baru dilaksanakan rapat pleno. Hadir sebagai narasumber pada rakor ini yaitu dari BPKP Provinsi Sumatera Barat dengan Materi Pengawasan Pengadaan Logistik Pemilu, Biro Logistik KPU RI dengan materi PenyusunanBesaran Biaya Pengelolaan dan Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024.  

Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Minggu (9/07) merupakan hari terakhir Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto untuk Pemilu tahun 2024. Sampai dengan Pukul 23.59 WIB terdapat 10 (Sepuluh) Partai Politik yang menyerahkan dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Sawahlunto ke KPU Kota Sawahlunto. Adapun Partai Politik yang mendaftar adalah Partai Partai Ummat, Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA). Dokumen Pengajuan bakal Calon diserahkan langsung oleh Ketua Partai Politik kepada Ketua KPU Kota Sawahlunto dan selanjutnya berkas dokumen diperiksa oleh Verifikator yang bertugas. Kegiatan Pengajuan Perbaikan Dokumen PersyaratanBakal Calon ini disaksikan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto.