Berita Terkini

Evaluasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto laksanakan kegiatan Evaluasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc di Lingkungan KPU Kota Sawahlunto Rabu (24/5), Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui apakah PPS dan PPK sudah melaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2023. Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kota Sawahlunto, selanjutnya sambutan sekaligus pembukaan kegiatan secara resmi oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto dan Penyampaian Materi dan Evaluasi disampaikan oleh Sekretaris KPU Kota Sawahlunto dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Kegiatan Evaluasi Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc di Lingkungan KPU Kota Sawahlunto terbagi kedalam dua sesi, Sesi I dimulai Pukul 09.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Silungkang dan Lembah Segar dan Sesi II dimulai Pukul 13.00 WIB dengan peserta dari Kecamatan Talawi dan Barangin. Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris PPK, Ketua dan Sekretaris PPS Se Kota Sawahlunto beserta Anggota Pokja Perencanaan dan Polres Sawahlunto.

Rapat Koordinasi Penyusunan DPSHP Akhir dan Persiapan DPT

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Jum'at (19/5) KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Sementara (DPSHP) Akhir dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kota Sawahlunto. Rakor ini dihadiri oleh Bawaslu, Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat. Kegiatan berlangsung pada pukul 14.00 Wib di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto. Rika Arnelia selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap harus memperhatikan data-data seperti invalid umur, pengecekan ganda dalam 1 TPS, TNI/Polri yang telah pensiun. Diharapkan kepada PPK untuk melaksanakan Rakor dengan PPS dalam rangka tindaklanjut hasil koordinasi dengan KPU pada tanggal 21 s.d 22 Mei 2023. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa untuk analisa data ganda akan dilakukan setiap hari oleh PPS karena KPU RI melalui KPU Provinsi akan menurunkan analisis data ganda ke KPU Kab/Kota untuk diselesaikan sesegera mungkin sebelum penetapan DPT di tingkat Kab/Kota.

Keikutsertaan KPU dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Sawahlunto Desy Fardila menjadi narasumber dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang diselenggarakan oleh SMKN 1 Sawahlunto, Senin (22/05) Pukul 10.00 s.d 12.00 WIB. Dalam Sosialisasi ini Desy menyampaikan Materi "Anak Muda Sebagai Kelompok Rentan Dalam Demokrasi dan Diskusi Kritis serta Pentingnya Berkontribusi dalam PEMILU (Kelompok Rentan Golput)". Tujuan sosisalisasi ini adalah untuk memberi pemahaman kepada pemilih pemula mengenai pentingnya memilih dalam Pemilu dan Pemilihan nantinya.

Supervisi dan Monitoring Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan Supervisi dan Monitoring Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Kota Sawahlunto, Jum'at (19/5). Tim yang dikomandoi oleh Rahman Al Amin (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Nanda Rian Putra dan Syafridho Syawal Ayuza (Staf Sekretariat) diterima langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Parhubmas KPU Kota Sawahlunto. Monitoring ini bertujuan sebagai tindak lanjut terhadap pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Gelora sesuai surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023. Bagaimana proses Penerimaan Bakal Calon Anggota DPRD baik secara Persyaratan Dokumen maupun Teknis dalam Penggunaan Aplikasi Silon.

Pendaftaran Kembali Bacaleg Partai Gelora

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Jum'at (19/5) Pukul 14.50 Wib KPU Kota Sawahlunto menerima Pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) berdasarkan surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023. Ketua Partai Gelora menyerahkan dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD secara langsung kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto yang selanjutnya diserahkan kepada Tim Verifikator untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim verifikator bersama petugas penghubung dan admin silon Partai Gelora, dokumen dinyatakan lengkap dan benar sehingga status pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Gelora dinyatakan diterima. Partai Gelora mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto sebanyak 16 Bakal Calon yang terdiri dari Dapil 1 sebanyak 6 Bacalon, Dapil 2 sebanyak 6 Bacalon dan Dapil 3 sebanyak 4 Bacalon. Kegiatan Pengajuan Bakal Calon ini dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu Kota Sawahlunto. \