Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir di tingkat PPS

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melakukan monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir di tingkat PPS yang dilaksanakan pada tanggal 1 dan 2 Juni 2023. DPSHP Akhir merupakan pemuktahiran data pemilih yang telah diperbaiki oleh PPS, PPK dan KPU yang selanjutnya dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat Pleno tingkat Desa/Kelurahan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik tingkat Desa/Kelurahan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Aparatur Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam dan Pihak Kepolisian. Dalam rapat pleno ini di sampaikan hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir mengenai rincian perubahan data seperti warga yang belum terdata, pindah, maupun meninggal. Acara diakhiri dengan Penyerahan Berita Acara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panwascam/Panwaslu Kelurahan/Desa.

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundangan-Undangan Lainnya

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Rabu (31/5) KPU Kota Sawahlunto menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundangan-Undangan Lainnya yang dilaksanakan Bawaslu Kota Sawahlunto. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto serta masing-masing 1 (satu) orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 Wib yang dilaksanakan di Hotel Khas Ombilin Kota Sawahlunto. Arlin Junaidi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memaparkan materi terkait Asas Penyelenggaraan Pemilu. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proposional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efesien. Hadir narasumber kedua yaitu Khairul Anwar dari Universitas Muhammadiyah Bukittinggi yang membahas tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode Etik adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Kode Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas bagi KPU dan Bawaslu.

Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Senin (29/5) KPU Kota Sawahlunto melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto. Koordinasi ini bertujuan untuk menjalin kerjasama dengan Disdukcapil terkait Pemilih yang masih berstatus Belum KTP-el, untuk memverifikasiPemilih yang belum KPT-el dan melakukan perekaman data bagi yang belum berumur 17 tahun, serta melakukan pencetakan KTP-el bagi pemilih yang telah berumur 17 tahun. Hal ini dilakukan karena salah satu syarat menjadi pemilih dalam Pemilu yaitu mempunyai KTP-el. Selain itu, koordinasi ini juga bertujuan untuk meminta bantuan Disdukcapil dalam melakukan cek biometrik terhadap warga binaan Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika (LPKN) dan Rutan Kota Sawahlunto yang terdeteksi memiliki NIK invalid agar dapat didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tetap Kota Sawahlunto. Saat melakukan koordinasi, KPU Kota Sawahlunto diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil, Andi Rastika. Turut serta Bawaslu Kota Sawahlunto dalam hal pendampingan dan pengawasan.  

Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP)

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP) Tingkat Kelurahan/ Desa dan Kecamatan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Sawahlunto. Rakor ini berlangsung pada Selasa (30/5) pukul 09.00 Wib yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf Sekretariat serta Bawaslu Kota Sawahlunto. Rika Arnelia selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan KPU RI melalui KPU Provinsi data ganda antar Kabupaten Kota dalam Provinsi sudah bersih menjelang Penetapan Daftar Pemilih Tetap. Sementara untuk pemilih yang belum mempunyai KTP-el akan dieksekusi sesuai dengan hasil koordinasi KPU dengan disdukcapil. Untuk data Tidak Memenuhi Syarat diperkirakan akan bertambah dari jumlah sebelumnya di DPSHP karena adanya pemilih yang meninggal dunia yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia. Fira Hericel selaku Anggota Bawaslu Kota Sawahlunto yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menyampaikan KPU perlu melakukan peningkatan validitas data dalam Penetapan DPT karena nanti akan diekspos kepada media/publik. Dari segi pengawasan dalam hal berbasis sistem Sidalih yang digunakan KPU dan jajaran memang pengawas tidak dapat maksimal didalam mengawasi, untuk itu dihimbau kepada jajaran KPU Kota Sawahlunto untuk juga fokus terhadap data yang didapatkan di lapangan yang tentunya akan diawasi oleh jajaran Pengawas.

Koordinasi dengan Lapas dan Rutan di wilayah Kota Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Koordinasi dengan Lapas dan Rutan di wilayah Kota Sawahlunto terkait data pemilih di lokasi khusus, hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi Khusus untuk Pemilu Tahun 2024. Dalam kesempatan ini Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rika Arnelia serta Divisi Hukum dan Pengawasan Akhaswita beserta Staf Sekretariat melakukan sinkronisasi data pemilih Pasca Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kegiatan ini didampingi oleh Bawaslu Kota Sawahlunto serta perwakilan PPK dan PPS wilayah setempat.

Supervisi dan Monitoring Persiapan Pelaksanaan KIRAB Pemilu Tahun 2024 ke KPU Kota Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Tim KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan supervisi dan monitoring persiapan pelaksanaan KIRAB Pemilu Tahun 2024 ke KPU Kota Sawahlunto, Rabu (24/5). Tim yang dikomandoi oleh Rahman Al Amin (Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Nanda Rian Putra, Romelton dan Aulia Rahman (Staf Pelaksana). Monitoring ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana persiapan KPU kota Sawahlunto dalam rangka pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu untuk Kota Sawahlunto akan dilksanakan pada bulan Juli mendatang. Selain itu juga monitoring tahapan Verifikasi Administrasi Pengajun Bakal Calon Anggota DPRD Kota Sawahlunto.