 
                      Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id - Rabu (31/5) KPU Kota Sawahlunto menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Perundangan-Undangan Lainnya yang dilaksanakan Bawaslu Kota Sawahlunto. Rakor ini dihadiri oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Sawahlunto serta masing-masing 1 (satu) orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 Wib yang dilaksanakan di Hotel Khas Ombilin Kota Sawahlunto. Arlin Junaidi selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa memaparkan materi terkait Asas Penyelenggaraan Pemilu. Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proposional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efesien. Hadir narasumber kedua yaitu Khairul Anwar dari Universitas Muhammadiyah Bukittinggi yang membahas tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Kode Etik adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis, dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Kode Etik Penyelenggara Pemilu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas bagi KPU dan Bawaslu.
 
           
                       
                       
                       
                      