Diseminasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam kegiatan ini mengundang Stakeholder terkait dan Partai Politik Yang Berbadan Hukum Tingkat Kota Sawahlunto, Jum'at (29/7) bertempat di Aula Kantor KPU Kota Sawahlunto yang dimulai pada Pukul 08.30 WIB. Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey dalam sambutannya menyampaikan KPU RI pada tanggal 14 Juni kemaren telah melakukan peluncuran tahapan Pemilihan Umum 2024 yang menandakan dimulainya tahapan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan kita laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Partai Politik, Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sebagai informasi bahwa tahapan Pemilu saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman pendaftaran partai politik, yakni mulai tanggal 29-31 Juli 2022. “Semoga dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat menambah informasi tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024", ujar Fadhlan di akhir sambutannya. Selanjutnya Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa dengan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tahapan Pendaftaran Partai Politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan tahapan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh Partai Politik akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022 yang akan terpusat di KPU RI. Artinya, yang melakukan pendaftaran Partai Politik adalah pimpinan partai politik tingkat pusat. Selanjutnya, KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang mana aksesnya sudah dibuka mulai tanggal 24 Juni sampai masa pendaftaran berakhir. Sipol merupakan sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Jasmadi juga menyampaikan Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kota Sawahlunto untuk Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, memiliki kepengurusan 50 % jumlah Kecamatan yaitu 2 Kecamatan. Sedangkan keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk kota Sawahlunto, yaitu Penduduk : 66,962 : 1/1000 (satu perseribu) dari Jumlah Penduduk sebanyak 66 jiwa. Nantinya, KPU Kota sawahlunto juga membentuk helpdesk fasilitasi dan konsultasi bagi calon peserta pemilu tingkat Kota Sawahlunto.