Berita Terkini

Diseminasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam kegiatan ini mengundang Stakeholder terkait dan Partai Politik Yang Berbadan Hukum Tingkat Kota Sawahlunto, Jum'at (29/7) bertempat di Aula Kantor KPU Kota Sawahlunto yang dimulai pada Pukul 08.30 WIB.   Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey dalam sambutannya menyampaikan KPU RI pada tanggal 14 Juni kemaren telah melakukan peluncuran tahapan Pemilihan Umum 2024 yang menandakan dimulainya tahapan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan kita laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur tentang Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Partai Politik, Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sebagai informasi bahwa tahapan Pemilu saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman pendaftaran partai politik, yakni mulai tanggal 29-31 Juli 2022. “Semoga dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ini dapat menambah informasi tentang tata cara pendaftaran dan verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu 2024", ujar Fadhlan di akhir sambutannya. Selanjutnya Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa dengan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tahapan Pendaftaran Partai Politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan tahapan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.  Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran oleh Partai Politik akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022 yang akan terpusat di KPU RI. Artinya, yang melakukan pendaftaran Partai Politik adalah pimpinan partai politik tingkat pusat. Selanjutnya, KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang mana aksesnya sudah dibuka mulai tanggal 24 Juni sampai masa pendaftaran berakhir. Sipol merupakan sistem teknologi informasi yang disediakan KPU untuk membantu parpol dan penyelenggara pemilu dalam tahap pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual. Jasmadi juga menyampaikan Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik tingkat Kota Sawahlunto untuk Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, memiliki kepengurusan 50 % jumlah Kecamatan yaitu 2 Kecamatan. Sedangkan keanggotaan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk kota Sawahlunto, yaitu Penduduk : 66,962  : 1/1000 (satu perseribu) dari Jumlah Penduduk sebanyak 66 jiwa. Nantinya, KPU Kota sawahlunto juga membentuk helpdesk fasilitasi dan konsultasi bagi calon peserta pemilu tingkat Kota Sawahlunto. 

KPU Kota Sawahlunto Tetapkan 46.852 DPB Bulan Juli Tahun 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Rabu (27/7) KPU Kota Sawahlunto melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli Tahun 2022 yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Selanjutnya Rika Arnelia Divisi Perencanaan Data dan Informasi membacakan Rekapitulasi DPB Bulan Juli 2022. Dalam rapat ini ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2022  dengan jumlah 46.852 (Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 23.214 (Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Empat Belas) dan pemilih perempuan berjumlah 23.638 (Dua Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) yang tersebar di 4 (empat) Kecamatan. Rapat pleno ini juga membahas tentang Penetapan Identifikasi Benturan Kepentingan di KPU Kota Sawahlunto, sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor: 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 yang berbunyi tentang perlu adanya suatu pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto ini dihadiri oleh Ketua KPU beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag beserta Staf Sekretariat terkait.

Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Sawahlunto Untuk Pemilu 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Adapun Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kota Sawahlunto Untuk Pemilu 2024. Provinsi Sumatera Barat 75 % Total Kab/Kota 14 Kab/Kota dari 19 Kab/Kota Kota Sawahlunto 50 % Total Kecamatan 2 Kecamatan dari 4 Kecamatan Penduduk : 66,962  : 1/1000 (satu perseribu) dari Jumlah Penduduk : 66 jiwa

Rapat Divisi Teknis Penyelenggaraan

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto melaksanakan rapat divisi teknis penyelenggaraan, Selasa (19/7). Jasmadi selaku divisi teknis penyelenggaraan membuka rapat secara langsung. "Dengan telah ditetapkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka tahapan terdekat yang akan dilaksanakan adalah Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta pemilu”. ujarnya. Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 akan mulai pada awal Agustus mendatang. Dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, calon peserta Pemilu menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi Tahapan Pemilu dan Pengelolaan Data Partai Politik Berkelanjutan. Dalam rapat divisi tersebut juga membahas terkait pembentukan helpdesk yang bertujuan untuk memberikan layanan informasi yang berkaitan dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu.  Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto tersebut dimulai pada pukul 10.00 Wib dan diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas beserta staf terkait.

Bahu Membahu Wujudkan Pemilu Demokratis dan Damai

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Desy Fardila Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Kota Sawahlunto selaku Pembina apel, menyampaikan "Diharapkan kepada kita semua untuk saling bekerja sama dalam pelaksanaan tugas-tugas, mari tingkatkan kinerja saling bahu membahu untuk lebih siap dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis dan damai”, pungkas Desy diawal sambutannya. Apel yang dilaksanakan Senin (18/7) diikuti oleh Komisioner, dan Sekretariat KPU Kota Sawahlunto. KPU sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Pemilu, dibutuhkan komitmen dan integritas yang kuat didalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat Undang-Undang. "Integritas KPU 24 jam, Bersama KPU Kita Bahagia", katanya. Diakhir amanatnya Desy menyampaikan himbauan untuk bijak dalam bermedia sosial jangan sampai melakukan kesalahan yang dapat berdampak buruk kepada kita sebagai penyelenggara dan jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan dan selalu menerapkan protokol kesehatan.