Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto ikuti pelatihan Legal Opini yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Jum'at (24/12). Kegiatan ini juga diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum serta Staf bagian hukum seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini, dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, S.H, M.Si.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, KPU Provinsi menggandeng Advokat dan Dosen LB, Rianda Seprasia, S.H., M.H. Dijelaskannya bahwa Legal Opini merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya. "Advokat memberikan pandangan atau pendapat yang diterapkannya terhadap fakta hukum untuk tujuan tertentu," terangnya.
Disampaikan Rianda bahwa dalam hal ini Legal Opini sangat dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan, menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu atau persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh pemohon agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang dihadapinya.
"Pendapat hukum sendiri harus memuat beberapa sifat, diantaranya tertulis, dibuat oleh ahli hukum dengan kata lain profesi, pekerjaan bagian biro hukum atau berdasarkan bidangnya, berisi analisa dan pendapat hukum terhadap sebuah permasalahan dan tidak memikat yakni bisa diikuti atau tidak oleh yang meminta pendapat," paparnya.
Selain itu, lanjutnya, pendapat hukum yang baik juga harus dilakukan riset dan pengumpulan data yang akurat, argumentatif. "Jujur dan tidak memuat kepentingan atau keuntungan sesaat, serta dibuat secara sistematis dan mudah dipahami juga merupakan syarat dalam membuat pendapat hukum yang baik," jelasnya.