Berita Terkini

KPU Sawahlunto Ikuti Sosialisasi Peraturan Akuntansi dan Update Aplikasi Pelaporan Tahun 2021

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto ikuti Sosialisasi Peraturan Akuntansi dan Update Aplikasi Pelaporan Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Kantor Pusat DJPB), Kamis (29/12). Kegiatan ini diikuti oleh staf bagian Keuangan KPU Kota Sawahlunto serta seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB ini, dibuka secara langsung oleh Heru P Nugroho selaku Kepala Kantor Wilayah. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Bimanyu Eka Yuda S.E selaku Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Dijelaskan bahwa "Seluruh ASN yang bekerja di bagian keuangan wajib mengetahui Peraturan Akuntansi dan Update Aplikasi Pelaporan Tahun 2021 agar lebih profesional dalam bekerja," terangnya.

Penandatanganan Perjanjian Hibah Thermogun

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah thermogun dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara berupa Thermogun pada Komisi Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020. Penandatanganan dilakukan oleh kedua Instansi, Dari KPU Kota Sawahlunto ditandatangani oleh Sekretaris KPU Kota Sawahlunto Juni Lesmita Devi sementara dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto ditandatangani oleh Adri Yusman selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto. Penandatanganan dilakukan di ruang rapat KPU Kota Sawahlunto pada pukul 14.00 WIB yang dihadiri Oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag/Subkoordinator beserta staf dan perwakilan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sawahlunto.

Apel Senin Pagi Terakhir di Tahun 2021

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Memasuki minggu terakhir di bulan Desember 2021, KPU Kota Sawahlunto pada hari Senin (27/12) melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh Komisioner dan Sekretariat yang bertugas hari ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agenda apel diawali dengan penghormatan kepada bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan pancasila, pembukaan UUD 1945 dan panca prasetya korp pegawai RI. Yang bertindak sebagai pembina apel hari ini adalah Anggota KPU Kota Sawahlunto, Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhaswita, S.H. Dalam pengarahannya menyampaikan tentang penerapan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). "Untuk pelaksanaan PKPU 5 ini, leadingnya adalah Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Namun demikian, untuk pelaksanaannya sendiri kita masih menunggu aturan lebih lanjut terkait juknis dari KPU RI," katanya. Selain itu, lanjutnya, diakhir tahun ini KPU Kota Sawahlunto juga harus membuat laporan-laporan, diantaranya laporan kinerja dan keuangan yang harus dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat. "Dibutuhkan kerjasama semua bagian, untuk membuat laporan tersebut, dan selanjutnya akan disusun oleh bagian Perencanaan Data dan Informasi, sehingga menjadi laporan yang lengkap untuk tahun 2021 ini," paparnya. []

KPU Sawahlunto Laksanakan Rapat Pleno Bakohumas

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto melaksanakan rapat pleno laporan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Triwulan IV Tahun 202, Senin (27/12). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto beserta Anggota, Sekretaris, Kasubbag/SubKoordinator beserta staf di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Sawahlunto. Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB ini, dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Fadlan Armey, S.Kom. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa KPU Kota Sawahlunto telah menyelesaikan laporan Bakohumas dan akan mengirimkannya ke KPU Provinsi sebelum deadline tanggal 28 Desember 2021 besok. "Kami bersepakat, untuk laporan Bakohumas dalam bentuk softcopy akan dikirimkan sore hari ini ke KPU Provinsi Sumatera Barat, yang selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI. Sedangkan hardcopynya akan dikirimkan melalui jasa pengiriman logistik," ungkap Ketua KPU Kota Sawahlunto.

KPU Sawahlunto Ikuti Pelatihan Legal Opini

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto ikuti pelatihan Legal Opini yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Jum'at (24/12). Kegiatan ini juga diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum serta Staf bagian hukum seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB ini, dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Yanuk Sri Mulyani, S.H, M.Si. Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, KPU Provinsi menggandeng Advokat dan Dosen LB, Rianda Seprasia, S.H., M.H. Dijelaskannya bahwa Legal Opini merupakan dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya. "Advokat memberikan pandangan atau pendapat yang diterapkannya terhadap fakta hukum untuk tujuan tertentu," terangnya. Disampaikan Rianda bahwa dalam hal ini Legal Opini sangat dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu untuk memberikan, menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu atau persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh pemohon agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang dihadapinya. "Pendapat hukum sendiri harus memuat beberapa sifat, diantaranya tertulis, dibuat oleh ahli hukum dengan kata lain profesi, pekerjaan bagian biro hukum atau berdasarkan bidangnya, berisi analisa dan pendapat hukum terhadap sebuah permasalahan dan tidak memikat yakni bisa diikuti atau tidak oleh yang meminta pendapat," paparnya. Selain itu, lanjutnya, pendapat hukum yang baik juga harus dilakukan riset dan pengumpulan data yang akurat, argumentatif. "Jujur dan tidak memuat kepentingan atau keuntungan sesaat, serta dibuat secara sistematis dan mudah dipahami juga merupakan syarat dalam membuat pendapat hukum yang baik," jelasnya.

" Berbagi pengalaman" Seri IV dan V Penggunaan SIREKAP Tahun 2020

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Pada hari ini Kamis (23/12), KPU Kota Sawahlunto yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Sawahlunto, beserta Plt. Kasubbag Teknis dan Operator Sirekap mengikuti webinar via zoom meeting dengan tema “Berbagi pengalaman” penggunaan SIREKAP Seri IV dan V pada Pemilihan Tahun 2020, yang diadakan oleh KPU RI pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI Bapak Ilham Saputra, beliau menyampaikan dengan adanya kegiatan ini dapat memberi masukkan terkait beberapa masalah pada aplikasi yang dianggap sulit dan yang tidak aplikatif. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ibu Evi Novida Ginting Manik (Divisi Teknis Penyelenggaraan), Bapak Arief Budiman (Divisi SDM, Organisasi, Diklat & Litbang) dan juga Bapak Hasyim Asy'ari (Divisi Hukum dan Pengawasan), dengan moderator Ibu Melgia Carolina Van Harling (Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan). Narasumber untuk sesi IV dan V ini berasal dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung, dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Setelah penyampaian materi, dilakukan diskusi serta penyampaian permasalahan seperti Sumber Daya Manusia yang masih lemah dan terbatas di sebagian wilayah, jaringan internet yang belum tersedia secara maksimal, serta waktu pelaksanaan bimtek yang sangat singkat. Ada beberapa rekomendasi dalam penggunaan Aplikasi Sirekap ini, antara lain penyelenggara di tingkat KPPS agar dapat dibentuk lebih awal, waktu untuk pelaksanaan bimtek agar lebih dimaksimalkan lagi, serta dalam perekrutan Penyelenggara baik ditingkat PPK, PPS dan KPPS memiliki pengetahuan tentang tekhnologi dan informasi.