Berita Terkini

Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, Jum'at (24/6) mengikuti acara Peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) melalui kanal YouTube KPU RI mulai pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPU ini diikuti oleh Jasmadi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Rike Suci Kardia Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan dibuka langsung oleh Idham Holik selaku Divisi Teknis Penyelenggaran KPU RI. "Seperti yang sudah kita ketahui tanggal 14 Juni 2022 kemaren kita sudah meluncurkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang mana tahapan terdekat adalah Pendaftaran Partai Politik", katanya.  Pendaftaran parpol akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada tanggal 29 Juli s.d 13 Desember 2022, sedangkan untuk penetapan parpol peserta pemilu dimulai pada tanggal 14 Desember 2022. Sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 dimana proses pendaftaran dan verifikasi parpol dilakukan selama 4 bulan, yang diawali 18 bulan menjelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan parpol menjadi peserta pemilu pada 14 bulan menjelang pemungutan suara. Berdasarkan rancangan keputusan yang kami sepakati tentang waktu pendaftaran parpol di buka selama 14 hari pada tanggal 1 s.d 14 agustus 2022 pada hari kalender. Unutk persyaratan parpol bisa dilihat di pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 176 ayat (1) dan (3) disampaikan bahwa Calon peserta pemilu dalam hal ini parpol pada saat mendaftar sudah dapat menyerahkan dokumen persayaratan yang lengkap. Pada kesempatan ini saya menyampaikan kepada publik bahwa hari ini pada tanggal 24 juni sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran kami akan mulai membuka akses SIPOL. Informasi terkait akun sipol bisa diakses pada website KPU RI dengan alamat sipol.kpu.go.id. Data apa saja yang diunggah pada aplikasi sipol (1) profil parpol, (2) keanggotaan parpol, (3) kepengurusan parpol, dan (4) kantor tetap parpol.  "Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi parpol", sambungnya.

KPU Kota Sawahlunto Lakukan Verifikasi Administrasi dan Faktual Sesuai Dengan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto turun langsung ke Desa/Kelurahan guna melakukan verifikasi administrasi dan faktual ke Desa/Kelurahan. Verifikasi ini sesuai dengan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tindaklanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.  Kegiatan yang dimulai dari tanggal 21 s.d 23 Juni 2022 dilakukan oleh Tim KPU Kota Sawahlunto yang terdiri dari Komisioner dan didampingi Staf Sekretariat. Tujuannya dilakukannya verifikasi administrasi dan vaktual adalah terhadap data pemilih yang ganda, data pemilih yang tidak padan dan data pemilih yang meninggal. Yang pertama Data Meninggal ialah data yang bersal dari hasil pelaporan akta kematian pada  Kemendagri RI dan hasil Sensus Pendudukan Badan Pusat Statistik  (BPS) Tahun 2020. Yang kedua data tidak padan yaitu data yang tidak ditemukan padanannya dengan data kependudukan Kemendagri RI. Sedangkan yang terakhir data ganda. Data ganda memiliki beberapa kondisi sebagai berikut (1) data ganda elemen terdiri NIK 16 digit dan nama, (2) data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu, (3) data ganda elemen terdiri dari nama, tempat lahir, tanggal lahir dan jenis kelamin. Data pemilih yang dilakukan verifikasi administrasi dan faktual tersebut tersebar di 37 Desa/Kelurahan. Tim yang turun mengisi kertas kerja dan juga meminta data dukung seperti (Kartu Keluarga) KK dan Surat Keterangan Meninggal Dunia (SKMD). dalam hal ini Bawaslu Kota Sawahlunto juga turut serta melakukan pendampingan serta pengawasan dalam kegiatan ini.

Koordinasi Tahapan Pemilu 2024 Dengan Kapolres Sawahlunto

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Rabu (22/6), KPU Kota Sawahlunto melakukan koordinasi dengan Kapolres Sawahlunto. Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Sawahlunto mengunjungi Kapolres Sawahlunto untuk menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.  Dengan telah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka telah ditetapkan juga Hari Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, kaligus memberitahukan bahwa tahapan pemilu sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni kemaren. Dikarenakan Kapolres berhalangan hadir secara langsung saat peluncuran tahapan, maka dalam kunjungan ini, Ketua KPU Kota Sawahlunto meminta kerjasama Polres Sawahlunto dalam menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H menyambut baik kedatangan dari KPU ini. Beliau juga menyampaikan “Sebagaimana yang telah amanatkan bahwa Polri juga bertanggungjawab melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan Pemilu, agar peyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan aman dan lancar”, ujarnya.

Siap Wujudkan Pemilu Yang Berkualitas, Berintegritas Dan Bermartabat

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey dalam amanat apel Senin (20/6) minggu keempat di bulan Juni 2022 ini, menyampaikan “Dengan telah diterbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka telah ditetapkan Hari Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Diharapkan kepada kita semua untuk mempersiapkan diri serta dibutuhkan kerja sama yang baik dan tim yang solid untuk saling bergotong royong dalam menjalankan tugas agar terciptanya pemilu yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat "tegasnya. Dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa sangat penting bagi kita untuk selalu menjaga kesehatan karena kita harus selalu siap mengikuti tahapan, program dan jadwal Pemilu Tahun 2024 yang sudah ada di depan mata. Apel yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Sawahlunto ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kota Sawahlunto.

Tindak Lanjut SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto melakukan tindak lanjut atas hasil pemadanan data kependudukan dengan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kemendagri sesuai dengan arahan SE KPU RI Nomor 17 Tahun 2022. Langkah konkrit untuk tindak-lanjut SE ini disampaikan Rika Arnelia selaku Divisi Perencanaan dan Data dalam rapat rapat Pleno KPU Kota Sawahlunto pada Senin (20/6) pukul 13.00 WIB.  Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadhlan Armey. Dalam hal ini KPU Kota Sawahlunto perlu melakukan tindak lanjut melalui proses verifikasi administrasi dan faktual. "Ada 3 kasus yang akan kita ditindaklanjuti, yaitu data pemilih ganda, data pemilih meninggal dan data pemilih tidak padan,"ujar beliau.  Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kota Sawahlunto ini diikuti oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staf terkait.

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2022

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2022 yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, Jum'at, 17 Juni Tahun 2022 Pukul 09.00 WIB bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan data & Informasi KPU Kota Sawahlunto, Rika Arnelia, Kasubag Program dan Data KPU Kota Sawahlunto, Hayatul Mardiah dan Operator Sidalih KPU Kota Sawahlunto, M. Ali Akbar.  Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Barat, Yuzalmon S.Ag, S,H. M.Si, dimana dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyampaian informasi kepada KPU Kab/Kota dari KPU RI saat pelaksanaan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi se Indonesia baru-baru ini.  "Ada beberapa informasi dari hasil rakor dengan KPU RI, yang bisa kami sampaikan kepada KPU Kab/Kota. Diantaranya adalah tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang kemungkinan akan segera berakhir," katanya.  Hal ini, terangnya, sesuai dengan apa yang tertuang dalam PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang menyatakan bahwa KPU Kab/Kota tidak lagi melaksanakan PDPB saat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menerima DP4 dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemilu atau Pemilihan.  "Dengan telah keluarnya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, dimana tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih akan dimulai pada 14 Oktober 2022. Diperkirakan KPU RI akan menerima DP4 dari Kemendagri sekitar bulan Juli atau Agustus 2022. Dengan begitu, kegiatan PBPB diperkirakan juga akan berakhir seiring waktunya dengan penerimaan DP4 tersebut," terangnya.  Informasi selanjutnya, katanya, kegiatan coklit yang akan dilaksanakan untuk Pemilu 2024, tetap akan dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) secara manual, tidak menggunakan aplikasi. "Hal ini disebabkan karena tidak ada lagi penambahan aplikasi baru di KPU RI, selain dari yang telah ada," paparnya.