Berita Terkini

Rapat Kerja Staf Bulanan

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto pada hari Selasa (14/12) melaksanakan rapat staf rutin yang diikuti oleh seluruh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Kota Sawahlunto. Kegiatan rapat dimulai Pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag/Subkoordinator beserta seluruh staf pelaksana. Masing masing Kepala Subbagian dan Sub Koordinator menyampaikan rencana kegiatan dan laporan yang sedang dikerjakan pada bulan Desember ini. Ditutup dengan penyampaian beberapa hal penting terkait penyelesaian tugas dari Sekretaris.

Webinar Perlindungan Data Pribadi Pada Pemilu 2024

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Hari ini Selasa (14/12) KPU Kota Sawahlunto mengikuti Webinar Seri VI : Perlindungan Data Pribadi pada Pemilu 2024 pukul 13.00 WIB. Acara dibuka oleh Bapak Hasyim Asyari (Plt. Ketua KPU RI) dilanjutkan dengan pengantar oleh Bapak Viryan (Anggota KPU RI). Selanjutnya penyampaian materi oleh Narasumber Bapak Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat) dan Ibu Titi Anggraeni (Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) dengan moderator Bapak Sumariyandono (Kepala Pusdatin KPU RI). Acara ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia via Zoom Meeting dan bisa disaksikan secara live di akun youtube KPU RI. Webinar kali ini membahas mengenai pentingnya penjagaan dan perlindungan data pribadi. Hal ini bertujuan dalam pendataan pemilih, pemilih dapat memberikan data yang akurat karena adanya keyakinan bahwa data pribadi mereka tetap aman dan dijaga kerahasiaannya dan bagi peserta Pemilu yang memiliki data Pemilu (kandidat calon, Partai Politik) meyakini bahwa data yang diolah terjamin keakuratannya. Untuk perlindungan data Pemilu diperlukan adanya regulasi yang jelas, pengetatan kerahasiaan data melalui regulasi baik untuk penyelenggara dan peserta Pemilu. Diperlukan juga keamanan sarana untuk pengolahan data Pemilu dan peningkatan literasi mengenai perlindungan data pribadi untuk pemilih, penyelenggara dan peserta pemilu. Diharapkan KPU Kota Sawahlunto dapat menerapkan perlindungan data pemilih sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Kegiatan Sosialisasi Kanker dan Tumor

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – KPU Kota Sawahlunto menerima Sosialisasi Tumor dan Kanker dari Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIB yang diikuti oleh seluruh Anggota KPU beserta sekretariat. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Sawahlunto dan dilanjutkan sambutan dari ketua KPU Kota Sawahlunto. Materi terkait Tumor dan Kanker disampaikan oleh Narasumber dari Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia, Ibu Yola Novita Sari, Amd, Keb. Disampaikan mengenai apa itu tumor dan kanker beserta faktor pemicunya. Bagaimana cara mengenali dan mendeteksi gejala awalnya serta cara sehat dan hemat menghindari tumor dan kanker. Narasumber juga menyampaikan bahwa Yayasan Sosialisasi Kanker Indonesia memberikan bantuan (materil/obat) kepada penderita kanker. Bagi masyarakat Sawahlunto yang memerlukan bantuan dimaksud silahkan untuk menghubungi alamat atau nomor kontak yang ada difoto, dengan menyampaikan salinan KTP, rekam medik dan Surat Keterangan Kurang Mampu.  

Sosialisasi Pengelolaan Arsip Pemilihan 2020

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Hari ini Senin ( 13/12) KPU Kota Sawahlunto mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Prosedur Pengelolaan Arsip Pemilihan 2020 yang diadakan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Kasubag/Sub Koordinator serta Operator/Admin Pengelola Arsip Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Ibu Yanuk Sri Mulyani. Dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumatera Barat, Ibu Kiswati, SS, MPA. Dilanjutkan penyampaian materi Masa Retensi Arsip oleh Koordinator Keuangan, Umum dan Logistik, Ibu Fairuz Hayatus S. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Barat, Bapak Firman, juga menyampaikan bahwa telah dilakukan kerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan semenjak tahun 2010. Semoga kerja sama ini terus berlanjut sehingga bisa melahirkan Arsiparis di KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.

Apel Senin Pagi 13 Desember 2021

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Memasuki minggu ketiga dibulan Desember 2021, KPU Kota Sawahlunto pada hari Senin (13/12) melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh Sekretariat yang bertugas hari ini. Apel dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Agenda apel diawali dengan penghormatan kepada bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan pancasila, pembukaan UUD 1945 dan panca prasetya korp pegawai RI. Yang bertindak sebagai pembina apel hari ini adalah Juni Lesmita Devi, SE (Sekretaris KPU Kota Sawahlunto). Dalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa hari ini ada kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Pemilihan 2020. Siang nanti juga akan ada sosialisasi Kanker dan Tumor. Mari tetap jaga kesehatan dan jangan lupa menerapkan prokes dimanapun kita berada.

Evaluasi Prinsip Dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

Sawahlunto, kota-sawahlunto.kpu.go.id – Jum’at (10/12) KPU Kota Sawahlunto mengikuti kegiatan Webinar "Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu" yang diadakan KPU RI via zoom meeting. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kota Sawahlunto. Acara dibuka oleh Bapak Pramono Ubaid Tanthowi (Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI) dilanjutkan materi oleh Narasumber yaitu Prof Ramlan Subakti, Drs, MA, PH.D (Pemerhati Tata Kelola Pemilu), Harun Husein (Penulis Buku "Pemilu Indonesia, Fakta, Angka, Analisis dan Study Banding), Erik Kurniawan (Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi), dan Khaerunisa Nur Agustiyati (Direktur Perludem), dengan Moderator Heroik Pratama (Peneliti Perludem). Materi kegiatan tersebut membahas 7 Prinsip penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang Proporsional, Proposionalitas, Integralitas Wilayah, Berada pada wilayah cakupan yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan.